PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA PERDAGANGAN DAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Planning and Economic Development of the Republic of the Union of Myanmar) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 April 2013 di Nay Pyi Taw Myanmar yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia Bahasa Myanmar dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.163 3
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Myanmar, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Nay Pyi Taw Myanmar pada tanggal 23 April 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Planning and Economic Development of the Republic of the Union of Myanmar) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
www.peraturan.go.id
2015, No.163 2
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uni Myanmar;
- bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan kerangka kerja dalam rangka memfasilitasi, mempromosikan, dan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
