PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA PERDAGANGAN DAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
