PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 3
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT).
