Pasal 2
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan INDONESIA dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina. (2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta www.djpp.kemenkumham.go.id
awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan PRESIDEN ini. (3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
