PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- Kepala; b Wakil Kepala;
- Sekretarrat
SK No l0rr97 I A
PRESIOEN
9
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan,
- Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi,
- Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr;
- Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
- Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr,
- Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
- Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
- Inspektorat Utama; dan I OR.
Paragraf 4 Kepala
