PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
(1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1)
merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Paragraf 5 Wakil Kepala
