PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
(1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan
admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris Utama.
Paragraf 3 Pelaksana
