PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 73
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden rni mular berlaku:
- seluruh.labatan dan pelabat prmpinan tinggr, pejabat administrasi, dan jabatan fungsional di hngkungan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Naslonal, tetap melaksanakan tugas dan fungsrnya sampai dengan drbentuknya labatan baru dan drangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,
- jabatan fungsional yang telah dibina oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antarrksa Nasronal drahhkan menjadi jabatan fungsional dr lingkungan BRIN sebelum drtetapkan dengan Peraturan Menterl yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara; dan
- penglslan .
SK tiro 106977 A
PRES IOEN
4.7
I BRIN C pengisran Jabatan pada unrt Eselon dilaksanakan paltng lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden rnr diundangkan.
