Pasal 74
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presrden tnt mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 202l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahlun 2O2l Nomor 107), dicabut dan dinyatakan trdak berlaku.
(2) Keputusan Preslden dan Peraturan Presiden
( 1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat huruf a sarnpar dengan huruf d telah drcabut dan drnyatakan trdak berlaku dengan Peraturan Presrden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Rtset dan Inovasi Nasional (l,embarar Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 107).
Pasai 75 Peraturan Presrden inr mular berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
SK No 106978 A
PRES IOEN
38- Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga.l 24 Agustus 2021
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 202 1
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan ministrasi Hukum,
tK anna Djaman
SK No 106968 A
