PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 72
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN Tahun
2021 dapat berjaian, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerran Rrset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasr Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) drahhkan ke BRIN.
(2) Ketentuan pendanaan sebagaimana drmaksud pada
ayat (1) trdak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi.
