PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 66
BAB 8 — BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
(1) BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provrnsr
dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
(2) Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat drintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr brdang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr brdang penelitian dan pengembangan daerah.
