Pasal 65
BAB 7 — PENGINTEGRASIAN
(1) Tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang
melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologr di lingkungan kementenan/lembaga dialihkan menladi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
(2) Pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drrkutr dengan pengahhan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang drpergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsr tersebut, dan menjadr pega\,ar negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.
(3) Pengalihan tugas, fungsr, dan kewenangan
sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang aparatur negara dengan mehbatkan unsur Badan Kepegawaran Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerrntah dr bidang keuangan, kementerran yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, BRIN, dengan mengrkutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(4) Pengalihan
SK No 10(1876 A
PRESIDEN
11
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
ayat (2), dan ayat (3) drlaksanakan pahng lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Presrden ini.
