PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 63
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelabat Administrator, Pejabat Pengau.as dan Pelaksana diangkat dan drberhentrkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
