PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 62
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
( 1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggr Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu
ahh utama
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala
Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimprnan Trnggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Pusat dr lingkungan OR merupakan jabatan
fungsronal tertentu paling rendah ahli madya.
(5) Kepala Bagran, Kepala Subdrrektorat, dan Kepala
Brdang merupakan Jabatan Adminrstrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagran, Kepala Seksr, dan Kepala
Subbrdang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.
