PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 48
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV.
SK No 10687 lA
PRES IDEN
26-
TATA KERJA
Pasai 49
(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi
di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
