PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 47
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja.
(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana
dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang.
Bagran Kehma Jabatan Fungsional
