PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 50
BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN.
Pasal 5 1
(1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab
memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
