Pasal 45
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling banyak 7 (tu3uh) direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr
sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat . . .
SK No 106979A
PRES IDEN
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana
drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
