PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 44
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
(1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6
(enam) biro. t2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana
dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk paling banyak 3 (trga) bagian.
