PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 43
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
(2) Unit
SK No l0697aA
PRESIDEN R EPU B LIT( INr)ONESIA
-24
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara.
Bagian Keempat Besaran Organisasi
