PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 30
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada
di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr
drprmpin oleh Deputi.
Pasal 3 1
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan lnovasl
