PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
- pelaksanaan ahh teknologr;
- pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi;
- pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr,
- pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
- pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
- pemantauan SK No 106865A
PRES IOEN
- pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
- pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
