PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr:
- perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
- pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
- pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
- pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
- pelaksanaan perizinan riset dan inovasr,
- pelaksanaan repositori rlmiah;
- pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
- pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
- monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan rnovasr; dan
- pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala. Paragraf 1-2...
SK No l0(r973 A
PRESIDEN
Paragraf 12 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
