PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr.
