PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
- perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pembinaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
- pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan . . Sl( No 10686 I A
PRES IDEN REPU Bt- t' D")ONEStA
- pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologr;
- pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
- pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr;
- monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; dan i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 1O Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi
