Pasal 20
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi :
perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;
pelaksanaan
SK No l0(r8-59 A
PRESIDEN
- pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman pada nrlal Pancasila; c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta pengka.lian, 3a1an penelrtran, pengembangan, penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
- evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian, pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan ;
- pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan lnovasl;
- monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian, pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan
- pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala. Paragraf9...
SK Nro l068fi0A
PRESIDEN
-15
Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr
Pasal 2 1
(1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung j a',r'ab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.
