PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila.
