PERPRES
PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014
,
www.peraturan.go.id
