PERPRES
PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN,
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Kementerian Keuangan.
