PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Usulan Penjaminan dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk Proyek Kerja Sama yang telah dimulai pengadaannya sebelum diterbitkannya Peraturan PRESIDEN ini, Usulan Penjaminan dimaksud dapat dialihkan prosesnya oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur agar dapat ditindaklanjuti dan diupayakan pelaksanaannya oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan tugasnya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
