PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 23
BAB 4 — BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur wajib menyampaikan: a. laporan pengelolaan pengendalian kewajiban kontijensi triwulanan; b. laporan keuangan triwulanan; c. laporan kegiatan usaha semesteran; dan d. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
