PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24, namun modal Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur belum mencukupi, Menteri Keuangan dapat memberikan penjaminan bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
