Pasal 15
BAB 3 — PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Dalam hal Penjamin telah melaksanakan kewajibannya kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan, maka Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama berkewajiban untuk memenuhi Regres. (2) Dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga, pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Kepala Daerah, pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah BUMN/BUMD, pemenuhan Regres dilakukan dengan mekanisme korporasi berdasarkan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
