PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 16
BAB 3 — PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Atas Penjaminan Infrastruktur yang diberikan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat mengenakan imbal jasa penjaminan. (2) Dalam menentukan nilai imbal jasa penjaminan yang akan dikenakan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dapat mempertimbangkan: a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin; b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan; c. margin keuntungan yang wajar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbal jasa penjaminan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
