PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 14
BAB 3 — PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Penerima Jaminan sehubungan dengan tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. (2) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Penjamin untuk melaksanakan kewajiban penjaminan. Bagian Keenam Regres
