PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 13
BAB 3 — PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Penjamin melaksanakan kewajibannya kepada Penerima Jaminan setelah hasil verifikasi menunjukkan bahwa kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah terpenuhi.
