PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 12
BAB 3 — PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Penjamin memeriksa klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan untuk memastikan: a. kesesuaian antara klaim tersebut dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Perjanjian Penjaminan; dan
b. tidak ada perselisihan antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Penerima Jaminan mengenai tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
