PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 32
BAB 10 — LAIN-LAIN
TINDAKAN PEMBEDAAN DAN PEMULIHAN DAN TINDAKAN KHUSUS
- Anggota konsumen dari Negara-negara berkembang, yang kepentingannya terpengaruh oleh langkah-langkah yang diambil sesuai Persetujuan ini dapat mengajukan pemohonan kepada Dewan agar mendapatkan tindakan pembedaan dan pemulihan. Dewan wajib mempertimbangkan langkah- langkah yang diperlukan sesuai bab III ayat 3 dan 4, resolusi 93 (IV) Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan.
- Para anggota yang termasuk dalam kategori Negara-negara sangat terbelakang, sebagaimana didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan untuk melakukan langkah-langkah istimewa sesuai dengan BAB III, ayat 4, resolusi 93 (IV) dan dengan ayat 56 dan 57 Deklarasi dan Program Aksi Paris untuk Negara-negara Terbelakang untuk tahun 1990an.
