PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 31
BAB 10 — LAIN-LAIN
PENGADUAN UMUM ANGGOTA Setiap anggota dapat mengajukan kepada Dewan setiap keberatan dimana suatu anggota telah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan persetujuan ini dan setiap sengketa yang berkenaan dengan penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Keputusan Dewan mengenai hal ini wajib diambil berdasarkan konsensus, meskipun terdapat setiap ketentuan lainnya dari persetujuan ini serta bersifat final dan mengikat.
