PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 33
BAB 10 — LAIN-LAIN
PENINJAUAN ULANG Dewan dapat mengevaluasi pelaksanaan persetujuan ini termasuk tujuan-tujuan dan mekanisme keuangan, lima tahun setelah pemberlakuannya.
