PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 36
pasal.id
Pembatalan
- Setiap Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi ini.
- Pembatalan wajib diberitahukan melalui suatu Piagam kepada Direktur Jenderal UNESCO.
- Pembatalan wajib berlaku dua belas bulan setelah penerimaan piagam pembatalan. Pembatalan tersebut tidak akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban keuangan dari Negara Pihak yang bersangkutan, sampai dengan tanggal penarikan diri berlaku.
