Pasal 35
pasal.id
Sistem Konstitusi Federal atau Non-Kesatuan Ketentuan berikut wajib berlaku bagi Para Negara Pihak yang mempunyai sistem konstitusi federal atau non-kesatuan: (a) berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, pelaksanaan sebagai akibat yurisdiksi hukum federal atau kekuasaan legislatif pusat, kewajiban-kewajiban pemerintah federal atau pusat wajib disamakan seperti Para Negara Pihak yang bukan merupakan negara federal; (b) berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang pelaksanaannya sebagai akibat yurisdiksi menurut kekuasaan masing-masing negara-negara bagian, negara-negara, provinsi-provinsi atau kanton-kanton yang menurut konstitusi federasi tidak diwajibkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif, pemerintahan federal wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang berwenang di masing-masing negara-negara bagian, negara-negara, provinsi-provinsi atau kanton-kanton mengenai ketentuan tersebut, beserta dengan rekomendasi penerimaannya.
