PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 34
pasal.id
Masa Berlaku
Konvensi ini wajib berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan piagam ketiga puluh ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi, tetapi hanya untuk negara-negara yang telah menyampaikan piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi mereka masing-masing pada atau sebelum tanggal tersebut. Konvensi ini wajib berlaku bagi setiap Negara Pihak lainnya tiga bulan setelah penyampaian piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya.
