PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 33
pasal.id
Aksesi
- Konvensi ini wajib terbuka untuk aksesi bagi semua Negara yang bukan anggota UNESCO yang diundang oleh Sidang Umum UNESCO untuk mengaksesi Konvensi ini.
- Konvensi ini wajib juga terbuka untuk aksesi bagi wilayah-wilayah yang mempunyai pemerintahan internal sendiri yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-bangsa, tetapi belum memperoleh kemerdekaan penuh sesuai dengan resolusi Majelis Umum 1514 (XV), dan yang memiliki kewenangan atas hal-hal yang diatur dalam Konvensi ini, termasuk kewenangan memberlakukan perjanjian yang berkaitan dengan masalah tersebut.
- Piagam Aksesi wajib disimpan oleh Direktur Jenderal UNESCO.
