PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 32
pasal.id
Ratifikasi, Penerimaan, atau Penyetujuan
- Konvensi ini wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan oleh Negara Anggota UNESCO sesuai dengan prosedur konstitusional masing-masing negara.
- Piagam-piagam ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan wajib disimpan oleh Direktur Jenderal UNESCO.
