PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 31
pasal.id
Hubungan dengan Proklamasi Karya Agung Warisan Lisan dan Takbenda Manusia
- Komite wajib menggabungkan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia, Karya Agung yang telah diproklamasikan sebagai Karya Agung Warisan Lisan dan Takbenda Manusia sebelum berlakunya Konvensi ini.
- Penggabungan hal-hal dimaksud dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia wajib tidak mengurangi kriteria pencantuman selanjutnya yang telah diputuskan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2).
- Tidak ada lagi proklamasi yang akan dibuat setelah berlakunya Konvensi ini. IX. ATURAN PENUTUP
