PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 37
pasal.id
Fungsi Penyimpanan Direktur Jenderal UNESCO, sebagai penyimpan Konvensi ini, wajib memberitahukan kepada Para Negara Anggota Organisasi, Negara bukan anggota Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, serta Perserikatan Bangsa-bangsa, mengenai penyimpanan semua piagam ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi yang dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, serta pembatalan-pembatalan yang
diatur dalam Pasal 36.
