PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 23
pasal.id
Permintaan Bantuan Internasional
- Setiap Negara Pihak dapat menyampaikan kepada Komite suatu permintaan bantuan internasional untuk perlindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya.
- Setiap permintaan dapat juga disampaikan bersama-sama oleh dua atau lebih Negara Pihak.
- Permintaan tersebut wajib berisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), bersama dokumentasi yang perlu.
