PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 22
pasal.id
Persyaratan Yang Mengatur Bantuan Internasional
- Komite wajib membuat prosedur untuk memeriksa permintaan-permintaan bantuan internasional, dan wajib merinci informasi yang wajib dilampirkan dalam permintaan tersebut, seperti, tindakan-tindakan yang dihadapi dan intervensi-intervensi yang ditangani, bersama dengan perkiraan biayanya.
- Dalam keadaan darurat, permintaan bantuan wajib diperiksa oleh Komite sebagai suatu prioritas.
- Dalam rangka mencapai suatu keputusan, Komite wajib melakukan studi dan konsultasi-konsultasi dimaksud yang dianggap perlu.
