PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE SAFEGUARDING OF THE...
Pasal 21
pasal.id
Bentuk Bantuan Internasional Bantuan yang diberikan oleh Komite pada suatu Negara Pihak wajib diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan memperhitungkan Pasal 7 dan dengan persetujuan yang merujuk dalam Pasal 24, dan dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut: (a) studi mengenai berbagai aspek perlindungan; (b) pengadaan tenaga ahli dan praktisi; (c) pelatihan seluruh tenaga yang dibutuhkan; (d) perincian penetapan standar baku serta tindakan lain; (e) pembangunan dan pengoperasian infrastruktur; (f) pengadaan peralatan dan pengetahuan praktis; (g) bantuan finansial dan teknik lainnya, termasuk pemberian pinjaman lunak dan iuran.
